di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 55/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2020
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek. Latar belakang peraturan ini adalah peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pembiayaan transaksi efek dan transaksi short selling. Ketentuan substansial mencakup persyaratan bagi perusahaan efek yang dapat memberikan pembiayaan, kewajiban bursa efek terkait, persyaratan nasabah, dan pokok perjanjian pembiayaan. Perusahaan efek harus memiliki izin usaha dari OJK, modal kerja bersih disesuaikan, dan persetujuan dari bursa efek. Nasabah harus memiliki rekening efek reguler dan menyetorkan jaminan awal minimal Rp200.000.000,00. Perjanjian pembiayaan harus memuat klausula terkait risiko investasi, penilaian jaminan, dan hak serta kewajiban nasabah dan perusahaan efek.