Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 1/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2008Tanggal Penetapan:16 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku16 Januari 2008
Tanggal Penetapan16 Januari 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 946.523.552.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.015.523.552.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (69.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 73.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 4.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 69.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

APBD Tahun Anggaran 2008 menjadi landasan operasional bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Klaten. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan APBD.

(-)

(-)