Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Politeknik Negeri Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 102/2016 · Permen Ristekdikti No. 102 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 102 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Politeknik Negeri Banjarmasin
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Politeknik Negeri Banjarmasin yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Politeknik Negeri Banjarmasin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kebijakan ini mengatur pembagian kelas jabatan yang terdiri dari jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Politeknik Negeri Banjarmasin.

(-)

(-)