Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 192/PMK.03/2015 · PMK No. 192/PMK.03/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2015Tanggal Penetapan:20 Oktober 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2015
Tanggal Penetapan20 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya tidak mendapat fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya pengaturan lebih lanjut terkait penggunaan fasilitas PPN yang tidak dipungut, yang tidak sesuai dengan tujuan semula atau jika alat angkutan tersebut dipindahtangankan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pembayaran kembali PPN oleh Wajib Pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu jika dalam jangka waktu empat tahun alat tersebut digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan. Pembayaran PPN harus dilakukan dalam waktu satu bulan sejak pengalihan penggunaan atau pemindahtanganan, dan tidak dapat dikreditkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pelaporan pembayaran PPN ke Kantor Pelayanan Pajak terkait.

(-)

  • 1. Jika kewajiban pembayaran PPN tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.