Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2003 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2003Tanggal Penetapan:22 April 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku22 April 2003
Tanggal Penetapan22 April 2003
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain sebelumnya. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk melaksanakan perizinan bidang kesehatan dan penarikan retribusinya sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis izin bidang kesehatan yang meliputi izin kerja/praktik tenaga kesehatan swasta, izin pendirian dan/atau penyelenggaraan sarana/usaha kesehatan swasta, dan izin distribusi pelayanan obat skala kabupaten oleh swasta.
  2. Setiap penyelenggaraan usaha bidang kesehatan wajib memperoleh izin dari Bupati.
  3. Izin berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha bidang kesehatan dan wajib didaftarkan ulang setiap 3 tahun.
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  6. Retribusi terutang pada saat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
  7. Masa retribusi adalah 6 bulan sejak izin usaha bidang kesehatan dikeluarkan.
  8. Retribusi dipungut di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan.
  9. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka.

1. Semua izin Bidang Kesehatan yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Wajib Retribusi Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Daerah yang terhutang.