Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 4/2018 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2018Tanggal Penetapan:20 Februari 2018
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku20 Februari 2018
Tanggal Penetapan20 Februari 2018
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan risiko lainnya, meningkatkan kemampuan petani, mengembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian, meningkatkan akses petani pada sumberdaya pertanian, meningkatkan penyerapan angkatan kerja muda, dan mencegah konsentrasi penguasaan lahan.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani memperhatikan jumlah petani, kebutuhan hidup, prasarana, perkembangan teknologi, rencana pembangunan, tata ruang wilayah, kelayakan teknis ekonomis, dan kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat. Strategi perlindungan dan pemberdayaan petani diarahkan untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan petani, membina regenerasi, serta mengendalikan dan menanggulangi bencana pertanian.

Perlindungan petani dilakukan melalui perlindungan hak atas lahan, sumber daya air, kekayaan hayati, serta perlindungan dari penurunan kesuburan lahan, konversi lahan, praktik ekonomi biaya tinggi, ketidakpastian penghasilan, dan risiko bencana. Pemberdayaan petani dilakukan melalui fasilitasi penguasaan dan akses terhadap masukan produksi, pembinaan teknis, pembukaan akses pembiayaan, pembinaan pengolahan pasca panen, pembukaan akses terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta pengembangan sumberdaya dan penguatan kelembagaan petani.

(-)

(-)