Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 4/2015 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2015Tanggal Penetapan:25 Maret 2015
Pelayanan KesehatanPenyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku25 Maret 2015
Tanggal Penetapan25 Maret 2015
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah, yang perlu ditinjau kembali dan disempurnakan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014, yaitu:

  1. Pasal 26: Setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengujian kualitas air limbah minimal satu kali dalam sebulan di laboratorium terakreditasi dan melaporkan hasilnya kepada Bupati paling lambat satu bulan sekali. Dalam keadaan tertentu, laporan hasil pemeriksaan dapat dilakukan paling lambat dua kali 24 jam setelah pemeriksaan.
  2. Pasal 27: Pelaku usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan, perkantoran, dan perniagaan wajib mengolah air limbah domestik agar memenuhi baku mutu yang ditetapkan, membuat saluran pembuangan tertutup dan kedap air, membuat bak kontrol, dan memeriksa kadar kualitas air limbah domestik minimal enam bulan sekali. Ketentuan ini berlaku untuk kawasan permukiman, perkantoran, perniagaan, apartemen, rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 meter persegi, dan asrama dengan penghuni 100 orang atau lebih.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 11 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26 Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 Peraturan Daerah ini yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.