Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 10/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2009
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah memandang BPR sebagai Bank Daerah yang potensial untuk menggali sumber-sumber PAD. Dasar hukum penyertaan modal ini adalah Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal kepada empat BPR yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu BPR Sei Pandan, BPR Amuntai Selatan, BPR Amuntai Utara, dan BPR Amuntai Tengah. Rincian penyertaan modal pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp. 400.000.000,- yang dibagi rata untuk keempat BPR tersebut. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BPR menjadi Rp. 2.925.300.000,-.

Penyertaan modal ini dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPR wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara atas dasar penyertaan modal ini.

Bupati membentuk Tim yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal Daerah kepada BPR. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah, serta dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

(-)

(-)