Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 6/2008 · Perda Kota Binjai No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2008Tanggal Penetapan:16 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku23 Mei 2008
Tanggal Penetapan16 Mei 2008
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk pertunjukan film, kesenian, pertandingan olahraga, kafe, diskotik, dunia fantasi, gelanggang motor cross, karaoke, klab malam, kolam memancing, kolam renang, panti mandi uap, panti pijat, pentas pertunjukan satwa, permainan billiard, permainan bowling, permainan ketangkasan, pasar malam, persewaan game online, pusat kesehatan dan kebugaran, taman rekreasi, taman satwa, dan teater/panggung.

Subjek pajak adalah setiap orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 35%.

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak. Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan persyaratan tertentu.

(-)

1. Wajib Pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).