Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 14/2023 · Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2023Tanggal Penetapan:23 November 2023
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku24 November 2023
Tanggal Penetapan23 November 2023
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama bertujuan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama. Latar belakangnya adalah untuk menggerakkan ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Ketentuan substansial mencakup: - Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama melalui perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan monitoring yang efektif dan efisien, termasuk pengembangan SDM, usaha, jejaring pemasaran, permodalan, dan partisipasi pemangku kepentingan. - Pemberdayaan BUM Desa/BUM Desa Bersama melalui identifikasi potensi ekonomi desa, pembentukan Unit Usaha BUM Desa, dan pengelolaan sumber daya alam serta potensi ekonomi lainnya. - Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, termasuk pendampingan teknis, bantuan keuangan, dan prioritas pengelolaan sumber daya alam di desa. - Pembiayaan BUM Desa/BUM Desa Bersama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah.

1. BUM Desa atau sebutan lain yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)