Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah
Juga dikenal sebagai: PP 124/2021 · PP No. 124 Tahun 2021 · PP Nomor 124 Tahun 2021
Status:
Berlaku
•Tanggal Berlaku:30 Desember 2021•Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah
Informasi
TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaModal Badan Bank Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta
(-)
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk memberikan modal kepada Badan Bank Tanah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Modal yang diberikan sebesar satu triliun rupiah, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Modal ini berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Tujuan dari pemberian modal ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Bank Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.