Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1985 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1985 · Keppres No. 49 Tahun 1985 · Keppres Nomor 49 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 1985Tanggal Penetapan:15 Mei 1985
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 1985
Tanggal Penetapan15 Mei 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Pimpinan DPA-RI Nomor 016/U/PU/DPA/1968 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan. Sekretariat Jenderal DPA-RI bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung dan memiliki tugas pokok memberikan bantuan teknis dan administratif kepada Dewan Pertimbangan Agung. Fungsi Sekretariat Jenderal meliputi penyelenggaraan kegiatan persidangan, pengumpulan dan analisis data, serta kegiatan hubungan masyarakat dan urusan kerumahtanggaan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris Jenderal yang membawahi Biro Persidangan, Biro Data dan Analisa, Biro Umum, dan Tenaga Pengkaji. Sekretaris Jenderal bertugas memimpin dan membina organisasi agar efektif dan efisien, serta menjalin kerja sama dengan instansi lain.

(-)

(-)