Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan. Sekretariat Jenderal DPA-RI bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung dan memiliki tugas pokok memberikan bantuan teknis dan administratif kepada Dewan Pertimbangan Agung. Fungsi Sekretariat Jenderal meliputi penyelenggaraan kegiatan persidangan, pengumpulan dan analisis data, serta kegiatan hubungan masyarakat dan urusan kerumahtanggaan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris Jenderal yang membawahi Biro Persidangan, Biro Data dan Analisa, Biro Umum, dan Tenaga Pengkaji. Sekretaris Jenderal bertugas memimpin dan membina organisasi agar efektif dan efisien, serta menjalin kerja sama dengan instansi lain.