Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 60/2024 · Permendikbudriset No. 60 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 60 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1062) kecuali ketentuan mengenai pendirian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Madura (Poltera). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Poltera dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Poltera agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Poltera berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas Poltera adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Fungsi Poltera meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
  2. Susunan Organisasi: Organisasi Poltera terdiri atas senat, pemimpin (Direktur), satuan pengawas internal, dan dewan pertimbangan. Di bawah Direktur terdapat Wakil Direktur (Bidang Akademik; Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi) serta unsur organisasi pelaksana akademik (jurusan, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, perawatan dan perbaikan, pengembangan karier dan kewirausahaan, dan laboratorium terpadu).
  3. Tata Kerja: Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Poltera dan instansi lain. Semua pimpinan unit kerja menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Poltera, serta perubahan organisasi dan tata kerja.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Poltera berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2012 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)