Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 16/1954 · UU No. 16 Tahun 1954 · UU Nomor 16 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 1954Tanggal Penetapan:10 Mei 1954
Hukum PidanaKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 1954
Tanggal Penetapan10 Mei 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Darurat tersebut memperpanjang waktu berlakunya aturan hukuman yang terdapat dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141). Dengan ditetapkannya Undang-Undang ini, Pasal Tunggal mengubah tahun yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) dari tahun 1952 menjadi tahun 1953. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)