Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 2/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan bermotor umum di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien, serta mampu memadukan moda transportasi lainnya. Tujuannya adalah untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas pembangunan daerah dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Pelayanan Angkutan: Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (perkotaan dan perdesaan) dan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek (taksi dan angkutan kawasan tertentu). 2. Penyediaan Jasa Angkutan Umum: Dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, atau badan hukum lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Jaringan Trayek: Bupati menetapkan jaringan trayek perkotaan dan perdesaan berdasarkan tata ruang wilayah, tingkat permintaan jasa angkutan, kemampuan penyediaan jasa, ketersediaan jaringan lalu lintas, kesesuaian dengan kelas jalan, serta keterpaduan intramoda dan antarmoda angkutan. 4. Wilayah Operasi: Pelayanan angkutan taksi diselenggarakan dalam wilayah operasi yang ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kebutuhan jasa, perkembangan daerah, dan ketersediaan prasarana jalan. 5. Perizinan Angkutan: Perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek (izin trayek dan izin insidentil) atau izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek (izin operasi).

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin. 2. Penyedia jasa angkutan umum yang belum merupakan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diubah menjadi badan hukum paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor umum tanpa izin yang sah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00. 2. Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor umum insidentil tanpa izin yang sah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap persyaratan pengoperasian dan kewajiban dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.