Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan bermotor umum di Kabupaten Gunungkidul.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien, serta mampu memadukan moda transportasi lainnya. Tujuannya adalah untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas pembangunan daerah dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Pelayanan Angkutan: Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (perkotaan dan perdesaan) dan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek (taksi dan angkutan kawasan tertentu).
2. Penyediaan Jasa Angkutan Umum: Dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, atau badan hukum lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Jaringan Trayek: Bupati menetapkan jaringan trayek perkotaan dan perdesaan berdasarkan tata ruang wilayah, tingkat permintaan jasa angkutan, kemampuan penyediaan jasa, ketersediaan jaringan lalu lintas, kesesuaian dengan kelas jalan, serta keterpaduan intramoda dan antarmoda angkutan.
4. Wilayah Operasi: Pelayanan angkutan taksi diselenggarakan dalam wilayah operasi yang ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kebutuhan jasa, perkembangan daerah, dan ketersediaan prasarana jalan.
5. Perizinan Angkutan: Perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek (izin trayek dan izin insidentil) atau izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek (izin operasi).