di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Wilayah Tertib Administrasi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 49/2021 · Permendag No. 49 Tahun 2021 · Permendag Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan Wilayah Tertib Administrasi (WTA) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pembentukan WTA bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, mendorong internalisasi program reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pengendalian intern, dan meningkatkan kesadaran budaya anti korupsi.
Proses pembentukan WTA meliputi tahapan pembinaan, penilaian, penetapan, dan pemberian penghargaan. Pembinaan dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal melalui penetapan petunjuk teknis, sosialisasi, asistensi, dan konsultansi. Penilaian dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal dengan membentuk Tim Penilai yang terdiri dari unsur Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Kementerian PANRB, dan BPKP. Penilaian dilakukan terhadap aspek penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, akuntabilitas keuangan dan barang milik negara, pengendalian intern, inisiatif anti korupsi, dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Predikat WTA diberikan dalam bentuk penjenjangan predikat pertama, madya, atau utama.
Menteri menetapkan dan memberikan penghargaan kepada Unit Kerja penerima predikat WTA berdasarkan hasil penilaian. Penghargaan dapat berupa sertifikat, piagam, piala, trofi, atau bentuk lainnya.