Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05./2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05./2016 Tahun 2016 tentang Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 146/PMK.05./2016 · PMK No. 146/PMK.05./2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2016Tanggal Penetapan:29 September 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2016
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengantisipasi defisit anggaran yang melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2016. Peraturan ini menetapkan mekanisme penghitungan dan pembiayaan defisit tambahan yang dilakukan oleh Komite Asset-Liability Management (ALM) Kementerian Keuangan. Komite ALM bertugas menghitung besaran perkiraan defisit berdasarkan proyeksi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Jika defisit melampaui target, tambahan pembiayaan dapat bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman dalam negeri atau luar negeri, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Menteri Keuangan kemudian menetapkan besaran perkiraan defisit dan tambahan pembiayaan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Mekanisme pemindahbukuan dana SAL, penarikan pinjaman, dan penerbitan SBN diatur sesuai dengan peraturan terkait.

(-)

(-)