Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 270 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 270 Tahun 1963 tentang Pemberhentian 7 Orang Masing Masing Dari Jabatan Presiden Direktur Dan Direktur BPU Pelabuhan, Presiden Direktur Dan Direktur BPU Perusahaan Maritim Negara Dan Presiden Direktur Dan Direktur

Juga dikenal sebagai: Keppres 270/1963 · Keppres No. 270 Tahun 1963 · Keppres Nomor 270 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964Tanggal Penetapan:26 Desember 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian 7 Orang Masing Masing Dari Jabatan Presiden Direktur Dan Direktur BPU Pelabuhan, Presiden Direktur Dan Direktur BPU Perusahaan Maritim Negara Dan Presiden Direktur Dan Direktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1964
Tanggal Penetapan26 Desember 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1963 yang membubarkan Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim, dan Badan Pimpinan Umum Pelajaran Niaga.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat para pejabat dari jabatan mereka di Badan Pimpinan Umum yang telah dibubarkan. Latar belakang keputusan ini adalah pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Maritim, dan Pelajaran Niaga berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1963. Keputusan ini menetapkan pemberhentian tujuh pejabat, termasuk Presiden Direktur dan Direktur dari badan-badan tersebut, efektif mulai 1 Januari 1964. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

(-)

(-)