Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 4/2010 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2010Tanggal Penetapan:6 Juli 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku06 Juli 2010
Tanggal Penetapan06 Juli 2010
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Kependudukan khususnya yang mengatur tentang penyelengaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Cimahi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kegiatan penataan dan penerbitan dokumen serta data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Kota dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, yang dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana. Kewenangan ini meliputi koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis penyelenggaraan, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, serta koordinasi pengawasan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data kependudukan. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Cimahi atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat ini berlaku: a. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada ketentuan SIAK tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya; b. KTP seumur hidup yang belum memiliki NIK Nasional (SIAK) tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Adminsitrasi Kependudukan di Kota Cimahi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi adminsitratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda adminsitratif. 3. Setiap Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Kelurahan, dan Penduduk yang melanggar ketentuan persyaratan dalam pembuatan KTP dikenakan denda dan/atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.