Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 47/2017 · Permendagri No. 47 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 47 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2017Tanggal Penetapan:6 Juli 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku14 Juli 2017
Tanggal Penetapan06 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lebong di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari titik Doppler N.1003 dan berlanjut ke beberapa titik kartometris lainnya hingga mencapai titik simpul batas terakhir. Posisi titik-titik kartometris ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)