Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan pengembangan daya tarik wisata di Kabupaten Manggarai Barat yang berdampak pada penambahan jenis obyek retribusi dan tempat rekreasi. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi tempat rekreasi dan olahraga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi istilah-istilah terkait tempat rekreasi, olahraga selam dan memancing, wisatawan, dan retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai tempat rekreasi seperti Pulau Komodo, Pulau Rinca, Perairan Labuan Bajo, Batu Cermin, Pantai Pede, Danau Sano Nggoang, serta tempat rekreasi lainnya. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan wisatawan lokal, wisatawan nusantara, dan wisatawan mancanegara. Diatur pula tarif retribusi khusus untuk olahraga selam dan memancing.