Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 1/2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2018Tanggal Penetapan:19 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku21 Februari 2018
Tanggal Penetapan19 Februari 2018
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Masuk Lokasi Obyek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2005 Nomor 22 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Tempat Rekreasi dan Olahraga Air (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2005 Nomor 23 Seri C);

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan pengembangan daya tarik wisata di Kabupaten Manggarai Barat yang berdampak pada penambahan jenis obyek retribusi dan tempat rekreasi. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi tempat rekreasi dan olahraga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi istilah-istilah terkait tempat rekreasi, olahraga selam dan memancing, wisatawan, dan retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai tempat rekreasi seperti Pulau Komodo, Pulau Rinca, Perairan Labuan Bajo, Batu Cermin, Pantai Pede, Danau Sano Nggoang, serta tempat rekreasi lainnya. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan wisatawan lokal, wisatawan nusantara, dan wisatawan mancanegara. Diatur pula tarif retribusi khusus untuk olahraga selam dan memancing.

(-)

(-)