Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1962 tentang Penambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 124) Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2520)

Juga dikenal sebagai: PP 35/1962 · PP No. 35 Tahun 1962 · PP Nomor 35 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 1962Tanggal Penetapan:23 November 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 124) Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2520)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 1962
Tanggal Penetapan23 November 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1962 ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan Direksi Badan Pimpinan Umum Industri Kimia. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan tugas yang dihadapi. Perubahan utama yang diatur adalah penambahan jumlah anggota Direksi dari tiga orang menjadi lima orang, termasuk seorang Presiden Direktur dan empat Direktur yang masing-masing bertanggung jawab atas bidangnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengelolaan 12 Perusahaan Negara yang berada di bawah naungan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia.

(-)

(-)