Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Permendag 2/2023 · Permendag No. 2 Tahun 2023 · Permendag Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2023Tanggal Penetapan:2 Januari 2023
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 Januari 2023
Tanggal Penetapan02 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) untuk Tahun Anggaran 2023. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan dari Menteri Perdagangan kepada GWPP, yang meliputi pengembangan perdagangan dalam negeri dan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah. 2. Penetapan Pelaksana Dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan oleh GWPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Koordinasi antara GWPP dan Menteri Perdagangan terkait pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, pengawasan teknis, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Dekonsentrasi. 4. Rincian alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.

(-)

(-)