Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal untuk Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 10/2017 · Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2017Tanggal Penetapan:26 Mei 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal untuk Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku26 Mei 2017
Tanggal Penetapan26 Mei 2017
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH (PT. BPRS FADHILAH).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. PT. BPRS FADHILAH didirikan untuk mempermudah akses ekonomi kecil dan mikro terhadap pelayanan transaksi perbankan dengan prinsip Syariah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Kota Bengkulu melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) yang berasal dari APBD Kota Bengkulu. Penyertaan modal pertama sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dilakukan pada APBD Kota Bengkulu Tahun 2017, dan setoran modal kedua sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) pada APBD Kota Bengkulu berikutnya. Modal dasar ini merupakan penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu.

(-)

(-)