Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Penetapan, Penghargaan dan Pembinaan Terhadap Pahlawan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/1964 · PERPRES No. 33 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 33 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1964Tanggal Penetapan:19 September 1964
Kompensasi & Tunjangan PejabatHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenetapan, Penghargaan dan Pembinaan Terhadap Pahlawan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1964
Tanggal Penetapan19 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 241 tahun 1958 tentang Tata-cara Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 239 tahun 1954

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menertibkan dan memperluas penetapan, penghargaan, dan pembinaan terhadap Pahlawan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar pasal 30. Peraturan ini mengatur definisi Pahlawan, yang mencakup warga negara yang gugur atau berkorban dalam tugas perjuangan membela negara. Penetapan Pahlawan dilakukan melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari Menteri terkait. Pahlawan yang diakui diberikan Tanda Kehormatan dan hak-hak tertentu, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan fasilitas kesejahteraan. Pembinaan Pahlawan dilakukan oleh Badan Pembina Pahlawan di tingkat pusat dan daerah, yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, dan pengawasan terkait pembinaan Pahlawan dan Taman Makam Pahlawan. Biaya untuk penetapan, penghargaan, dan pembinaan Pahlawan ditanggung oleh negara.

1. Semua penetapan, penghargaan dan pembinaan terhadap Pahlawan yang telah ada tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan peraturan ini. 2. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri yang diserahi urusan kesejahteraan c.q. Badan Pembina Pahlawan Pusat. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi urusan kesejahteraan.

(-)