Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DIKOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 5/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2012Tanggal Penetapan:19 April 2012
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DIKOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku20 April 2012
Tanggal Penetapan19 April 2012
Tempat PenetapanParepare

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2000 tentang Rekayasa Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Parepare. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mewujudkan etika berlalu lintas dan penegakan hukum. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan secara terkoordinasi oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, dan masyarakat melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini mencakup rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kota, perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta fasilitas pendukung seperti terminal dan fasilitas parkir. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan kendaraan, pengujian berkala kendaraan bermotor, serta pengaturan kendaraan tidak bermotor. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengemudi, pendidikan dan pelatihan pengemudi, penyuluhan keselamatan, serta hak dan kewajiban pejalan kaki. Manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, angkutan umum, standar pelayanan angkutan orang dan barang, serta perizinan angkutan juga diatur dalam peraturan ini. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan juga ditekankan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan bagi penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11, 25, 27(2), 32, 35(2), 44(2), 47(2), 48, 56(1), 59(3), 62(1), 71(1), 73, dan 78(1) dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 2. Selain sanksi pidana, dapat dikenakan penundaan pengeoperasian kendaraan.