Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 10/2022 · Peraturan Polri No. 10 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2022Tanggal Penetapan:28 Oktober 2022
Kepolisian & KetertibanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku04 November 2022
Tanggal Penetapan28 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 ini mengatur tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga, menciptakan iklim keolahragaan yang sehat, dan memajukan keolahragaan nasional. Tujuan dari pengamanan ini adalah untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk dan pelaksana pengamanan, tahapan pengamanan, dan hakikat ancaman. Pengamanan dilaksanakan dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Operasi Kepolisian oleh berbagai tingkatan kepolisian, mulai dari Kepolisian Sektor hingga Markas Besar Polri. Tahapan pengamanan meliputi prakegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan pascakegiatan, dengan memperhatikan potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Peraturan ini juga mengatur prakegiatan pengamanan yang meliputi pemberitahuan rencana, penilaian risiko, perizinan, mekanisme dan administrasi bantuan pengamanan, latihan pengamanan, dan gelar pasukan pengamanan. Penyelenggara kompetisi wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan kepada Polri paling lambat 21 hari sebelum acara (60 hari untuk sepak bola). Penilaian risiko dilaksanakan oleh fungsi Pengamanan Objek Vital Polri dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Izin penyelenggaraan diajukan sesuai skala kompetisi kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres, atau Kapolsek.

Pelaksanaan kegiatan pengamanan meliputi sasaran pengamanan (orang, tempat, barang, kegiatan), personel pengamanan, peralatan pengamanan, zona pengamanan (dalam dan luar prasarana olahraga), pengaturan penempatan zona pengamanan, dan cara bertindak. Personel pengamanan ditempatkan di zona-zona yang telah ditentukan dengan cara bertindak yang disesuaikan dengan tingkat ancaman. Dalam kompetisi sepak bola, personel dilarang membawa senjata api atau senjata pengurai massa, kecuali dalam situasi tertentu.

(-)

(-)