Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 1/2019 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2019Tanggal Penetapan:1 April 2019
Usaha Milik DesaPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku01 April 2019
Tanggal Penetapan01 April 2019
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk menggerakkan ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Ketentuan Substansial:

Pendirian BUM Desa: Pendirian BUM Desa harus disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan PADes.

Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa: BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Klasifikasi jenis usaha meliputi usaha sosial sederhana, penyewaan barang, perantara jasa, produksi/perdagangan barang, usaha keuangan mikro, dan usaha bersama.

Modal BUM Desa: Modal awal bersumber dari APBDesa dan dapat terdiri dari penyertaan modal Desa dan masyarakat. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan melalui APBDesa.

Organisasi Pengelola BUM Desa: Terdiri dari Penasihat (ex-officio oleh Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Pelaksana Operasional bertugas mengurus dan mengelola BUM Desa. Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.

Alokasi Hasil Usaha BUM Desa: Hasil usaha dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan untuk masyarakat miskin.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga: Pelaksana Operasional wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pengembangan Kegiatan Usaha: BUM Desa dapat menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain dan mendirikan unit usaha BUM Desa.

Kepailitan BUM Desa: Kerugian menjadi beban BUM Desa. Jika tidak dapat ditutupi, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.

Kerjasama Antar BUM Desa: Dapat dilakukan antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dengan persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa: Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Penasihat (Kepala Desa). Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan kepada BPD melalui Musyawarah Desa.

1. BUM Desa atau penyebutan lainnya yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)