Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian

Juga dikenal sebagai: PMK 188/PMK.05/2018 · PMK No. 188/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK) yang bertujuan untuk menyajikan informasi aktivitas fiskal dan posisi keuangan pemerintah pusat dan daerah secara keseluruhan untuk analisis fiskal. Sistem ini dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat wilayah (Kanwil DJPb) hingga nasional (Direktorat APK dan Direktorat EPIKD). Data keuangan diperoleh dari sistem aplikasi terintegrasi pemerintah pusat dan SIKD atau sistem informasi keuangan pemerintah daerah. LKPK disusun triwulanan, semesteran, dan tahunan, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Kebijakan konsolidasi laporan keuangan pemerintah konsolidasian dilakukan berdasarkan kebijakan konsolidasi sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Menggunakan Sistem Informasi Terintegrasi. LKPK-TW dan LKPK Nasional disebarluaskan secara periodik melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sistem informasi yang mengintegrasikan data keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diterapkan secara bertahap dari sistem manual menjadi sistem informasi terintegrasi sampai dengan Tahun 2022. Penerapan sistem manual berpedoman pada Modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Menggunakan Kertas Kerja Manual.

(-)