Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK) yang bertujuan untuk menyajikan informasi aktivitas fiskal dan posisi keuangan pemerintah pusat dan daerah secara keseluruhan untuk analisis fiskal. Sistem ini dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat wilayah (Kanwil DJPb) hingga nasional (Direktorat APK dan Direktorat EPIKD). Data keuangan diperoleh dari sistem aplikasi terintegrasi pemerintah pusat dan SIKD atau sistem informasi keuangan pemerintah daerah. LKPK disusun triwulanan, semesteran, dan tahunan, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Kebijakan konsolidasi laporan keuangan pemerintah konsolidasian dilakukan berdasarkan kebijakan konsolidasi sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Menggunakan Sistem Informasi Terintegrasi. LKPK-TW dan LKPK Nasional disebarluaskan secara periodik melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan.