Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2018 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:2 Agustus 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan02 Agustus 2018
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2001 tentang Perizinan Usaha Pariwisata di Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 45)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pariwisata di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata agar selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kearifan lokal, serta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran usaha pariwisata. Tujuannya adalah memupuk khasanah budaya dan wisata, memperkenalkan daya tarik wisata, memperluas kesempatan berusaha, memupuk rasa cinta seni dan budaya, serta meningkatkan pendapatan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Usaha Pariwisata:** Meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. 2. **Pendaftaran Usaha Pariwisata:** Setiap pengusaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran. Pendaftaran bertujuan untuk menjamin pengelolaan usaha sesuai dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kearifan lokal, serta menjamin kepastian hukum bagi pengusaha. 3. **Hak dan Kewajiban Pengusaha Pariwisata:** Pengusaha berhak memperoleh kepastian usaha, pelayanan dari pemerintah daerah, pembinaan, dan perlindungan. Pengusaha wajib mentaati izin usaha, memberikan pelayanan terbaik, melestarikan nilai-nilai agama dan budaya, mencegah kegiatan yang melanggar kesusilaan, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memenuhi kewajiban atas pungutan daerah.

1. Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk sementara diperlakukan sama dengan TDUP. 2. Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Pengaturan perizinan usaha pariwisata yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dimaknai sebagai TDUP. 4. Usaha pariwisata yang sudah memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menyelenggarakan usaha sampai dengan berakhirnya masa perizinan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 35 ayat (3), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 45 dikenai sanksi teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. 2. Tidak mematuhi teguran tertulis dapat dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (3), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (5) setelah pembatasan kegiatan usaha, atau melakukan pelanggaran lain seperti terkena sanksi penghentian tetap, melakukan tindak kejahatan, kegiatan usaha tidak sesuai peruntukan, tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus, atau menyampaikan dokumen palsu, dapat dikenai sanksi pencabutan TDUP.