Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 27/2017 · Permendagri No. 27 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:4 April 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan04 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Pakpak Bharat di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah antara Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Pakpak Bharat, dimulai dari titik koordinat tertentu dan mengikuti garis batas yang telah ditentukan. Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometris (TK) digunakan sebagai penanda batas. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)