Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku05 Agustus 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keolahragaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah upaya memajukan kesejahteraan umum melalui pembangunan bidang keolahragaan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara jasmani, rohani, dan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan sarana prasarana yang memadai dan jaminan kesejahteraan bagi pelaku olahraga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban setiap orang dalam kegiatan olahraga, termasuk hak untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan, memilih cabang olahraga, memperoleh dukungan, menjadi pelaku olahraga, mengembangkan industri olahraga, dan menggunakan sarana prasarana olahraga. Setiap orang juga berkewajiban berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan.
  2. Hak dan kewajiban pelaku olahraga, termasuk hak untuk meningkatkan prestasi melalui klub olahraga, mendapatkan pembinaan, mengikuti kejuaraan, dan memperoleh kemudahan izin. Pelaku olahraga berkewajiban menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik daerah dan bangsa, mengedepankan sportivitas, mentaati peraturan dan kode etik, serta menjadi pelaku olahraga yang berdedikasi dan berintegritas.
  3. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, termasuk hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan, memberikan penghargaan olahraga, melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, membina dan mengembangkan olahraga, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga.
  4. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang ditujukan pada olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, olahraga disabilitas, pelaku olahraga, dan industri olahraga.
  5. Penyelenggaraan Pekan Olahraga yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)