Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: UU 30/2024 · UU No. 30 Tahun 2024 · UU Nomor 30 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bangka sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur tentang cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Bangka. Kabupaten Bangka terdiri dari delapan kecamatan dan memiliki batas-batas yang jelas dengan wilayah sekitarnya. Ibu kota Kabupaten Bangka ditetapkan di Kecamatan Sungailiat. Karakteristik wilayah ini meliputi dataran rendah, kawasan perbukitan, sungai, dan laut, serta potensi sumber daya alam yang meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata. Selain itu, masyarakat Kabupaten Bangka dikenal heterogen dengan berbagai suku bangsa, agama, dan budaya yang menjunjung tinggi adat istiadat dan kearifan lokal.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)