Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2023 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2023Tanggal Penetapan:19 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku19 Oktober 2023
Tanggal Penetapan19 Oktober 2023
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp.1.200.900.505.092 bertambah sebesar Rp.43.771.702.065 sehingga menjadi Rp.1.244.672.207.157.

Pendapatan Daerah:

  • Semula: Rp. 1.107.959.446.681
  • Bertambah: Rp. 37.884.068.392
  • Setelah Perubahan: Rp. 1.145.843.515.073

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula: Rp.1.194.900.505.092
  • Bertambah: Rp. 43.771.702.065
  • Setelah Perubahan: Rp. 1.238.672.207.157

Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan: Semula Rp. 92.941.058.411, bertambah Rp. 5.887.633.673, menjadi Rp. 98.828.692.084
  • Pengeluaran Pembiayaan: Semula Rp. 6.000.000.000, tidak bertambah, tetap Rp. 6.000.000.000

Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)