Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Juga dikenal sebagai: UU 9/1998 · UU No. 9 Tahun 1998 · UU Nomor 9 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 1998Tanggal Penetapan:26 Oktober 1998
Hukum PidanaHukum Administrasi NegaraHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 1998
Tanggal Penetapan26 Oktober 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yang merupakan bagian dari demokrasi dan dijamin oleh UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah untuk menciptakan kebebasan yang bertanggung jawab, melindungi hukum, dan mendorong partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat, termasuk kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, dan menjaga ketertiban umum. Bentuk penyampaian pendapat dapat berupa unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, dengan kewajiban pemberitahuan kepada Polri. Undang-undang ini juga menetapkan peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian pendapat.

1. Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

1. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11. 2. Pelaku atau peserta yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Penanggung jawab yang melakukan tindak pidana dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok. 4. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.