Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2015, sebagai pelaksanaan dari Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Keputusan ini menetapkan 92 Rancangan Peraturan Presiden yang harus disusun dalam jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan penyusunan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian melakukan verifikasi dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden. Perubahan program ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden. Selain itu, pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan Presiden di luar program yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Putusan Mahkamah Agung, dengan syarat mendapatkan izin prakarsa dari Presiden.