Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2015 · Keppres No. 10 Tahun 2015 · Keppres Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2015Tanggal Penetapan:29 April 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProgram Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2015
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 2015
Tanggal Penetapan29 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2015, sebagai pelaksanaan dari Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Keputusan ini menetapkan 92 Rancangan Peraturan Presiden yang harus disusun dalam jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan penyusunan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian melakukan verifikasi dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden. Perubahan program ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden. Selain itu, pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan Presiden di luar program yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Putusan Mahkamah Agung, dengan syarat mendapatkan izin prakarsa dari Presiden.

(-)

(-)