Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2006 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 25/2006 · PP No. 25 Tahun 2006 · PP Nomor 25 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2006Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2006 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juni 2006
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2006 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dengan memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2006. Kebijakan ini didasarkan pada kemampuan keuangan negara dan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan bulanan. Penerima yang memiliki lebih dari satu jenis penghasilan hanya akan menerima satu yang paling menguntungkan. Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.

(-)

(-)