di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN DAN PEMBERDAYAAN ANAK JALANAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 8/2013 · Perda Kota Kupang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi dan memberdayakan anak jalanan di Kota Kupang. Latar belakangnya adalah bahwa anak jalanan merupakan masalah sosial yang kompleks dan perlu ditangani secara terpadu. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak anak jalanan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi dan menjamin hak-hak anak jalanan di bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, serta pengembangan bakat dan keterampilan. Pelayanan kesehatan diberikan secara gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum. Pendidikan dasar juga diberikan secara gratis, meliputi pendidikan formal, non formal, dan anak usia dini. Kesejahteraan sosial meliputi pemeliharaan, pembinaan, dan pengawasan anak jalanan, dengan kerjasama lembaga pemerhati anak. Forum Anak bertanggung jawab mengembangkan bakat dan keterampilan anak.
Peraturan ini melarang segala kegiatan yang mempekerjakan anak dengan tujuan komersial. Pemerintah Daerah membentuk Forum Anak di tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota, serta Gugus Tugas Kota Layak Anak untuk memberikan panduan dan meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak anak. Masyarakat dan tokoh agama juga berperan serta aktif dalam mengatasi permasalahan anak jalanan.