Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan pariwisata dengan memperhatikan keanekaragaman budaya dan alam. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo Tahun 2013-2028.
Ketentuan substansial yang diatur meliputi:
1. **Definisi**: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Pusat, Provinsi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Kabupaten, Pemerintah Kabupaten, Bupati, Perangkat Daerah, Kecamatan, RIPPARKAB, Kepariwisataan, Pariwisata, Wisatawan, Destinasi Pariwisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Aksesibilitas Pariwisata, Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten, Kawasan Strategis Pariwisata, Daerah Pariwisata Kabupaten, Ruang, Pengaturan Zonasi, Penggunaan Lahan, Wilayah, Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Kabupaten, Prasarana Umum, Pemberdayaan Masyarakat, Pemasaran Pariwisata, Industri Pariwisata, Kelembagaan Kepariwisataan, Organisasi Kepariwisataan, Sumber Daya Manusia Pariwisata, Usaha Pariwisata, Sertifikasi.
2. **Arah Pembangunan Kepariwisataan**: Arah pembangunan kepariwisataan kabupaten menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan yang meliputi pembangunan DPK, pemasaran pariwisata kabupaten, industri pariwisata kabupaten, dan kelembagaan kepariwisataan kabupaten.
3. **Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan**: Kebijakan meliputi penataan ruang kawasan wisata, pengembangan produk wisata, pengembangan pasar dan pemasaran, pengembangan investasi di sektor pariwisata, pengembangan SDM dan kelembagaan wisata. Strategi dijabarkan untuk mencapai kebijakan-kebijakan tersebut.
4. **Pengembangan Perwilayahan Pariwisata**: Pengembangan perwilayahan pariwisata didasarkan pada aspek yang dinilai memegang peranan penting dalam membentuk struktur tata ruang kabupaten yang terpadu dan dilaksanakan melalui pembangunan KPPK.
5. **Pembangunan DPK**: Pembangunan DPK dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya Destinasi Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, yang meliputi perwilayahan/zonasi pembangunan KPPK, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, dan pengembangan investasi di bidang pariwisata.
6. **Perwilayahan/Zonasi Pembangunan KPPK**: Meliputi DPK, KSPK, dan KPPK yang dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas tertentu.
7. **Arah Kebijakan Pembangunan KPPK, DPK dan KSP**: Meliputi perencanaan, implementasi, dan pengendalian implementasi pembangunan KPPK, DPK dan KSP.
8. **Arah Kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata**: Meliputi perintisan, pembangunan, pemantapan, dan revitalisasi Daya Tarik Wisata.
9. **Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata**: Dimaksudkan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam KPPK.
10. **Arah Kebijakan Penyediaan dan Pengembangan Sarana Transportasi**: Meliputi peningkatan dan pengembangan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan, serta kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan.
11. **Arah Kebijakan Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Transportasi**: Meliputi pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi, keterhubungan antar KPPK, dan kenyamanan perjalanan.
12. **Arah Kebijakan Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata**: Meliputi pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan KPPK, serta peningkatan kualitas prasarana dan fasilitas yang mendukung pertumbuhan dan daya saing KPPK.