Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 15/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku26 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010 Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3, yaitu perubahan pada ayat (3) dan penambahan ayat (4), (5), dan (6). Pasal 3 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Tunggang Parangan yang ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh milyar rupiah). Sampai tahun 2013, penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Tunggang Parangan sebesar Rp 51.017.448.500,- (lima puluh satu milyar tujuh belas juta empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah), yang berupa uang tunai dan barang. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 9 dihapus.

(-)

(-)