Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 7/2016 · Perda Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4709); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2015. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi keuangan daerah yang terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur kriteria terkait belanja dalam kategori darurat dan/atau mendesak yang belum tersedia atau dianggarkan dalam APBD, seperti kegiatan yang bukan merupakan aktivitas normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi sebelumnya, berada di luar kendali pemerintah daerah, memiliki dampak signifikan terhadap anggaran, program pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia anggarannya, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

(-)

(-)