di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang KOMISI HUKUM AD HOC
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 10/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 10 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Komisi Hukum Ad Hoc dibentuk untuk memberikan pertimbangan dan masukan yang objektif kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPRPB, dan MRPB mengenai pelaksanaan hukum dan sistem hukum di Provinsi Papua Barat. Komisi ini berbentuk panitia yang beranggotakan paling banyak 15 orang, berasal dari unsur akademisi, praktisi hukum, dan lembaga sosial masyarakat, yang diseleksi oleh tim yang dibentuk oleh Gubernur. Tata cara seleksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Komisi Hukum Ad Hoc berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Kepala Biro Hukum, serta berkedudukan di ibukota Provinsi.
Tugas Komisi Hukum Ad Hoc adalah membantu penyusunan Rancangan Perdasus dan Rancangan Perdasi, meliputi penyiapan bahan, penyusunan pokok-pokok pikiran/naskah akademik, penyusunan rancangan, koordinasi substansi materi muatan dengan Pemerintah Provinsi, DPRPB, dan MRPB, melakukan sinkronisasi, dan memberikan pertimbangan. Komisi ini berwenang memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Gubernur dan DPRPB dalam menyiapkan dan menyusun rancangan Perdasus dan Rancangan Perdasi, memberikan saran kepada MRPB dalam hal pemberian pertimbangan dan persetujuan Rancangan Perdasus, serta mengevaluasi Perdasus dan Perdasi untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan sosial masyarakat dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyiapan rancangan Perdasus dan Rancangan Perdasi, Komisi Hukum Ad Hoc mengoordinasikan penyiapan tersebut, yang kemudian diselaraskan dan disinkronisasikan dengan Biro Hukum dan perangkat daerah terkait sebelum disampaikan kepada Gubernur. Rancangan yang telah selesai dibahas oleh Pemerintah Provinsi dan DPRPB diajukan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk difasilitasi. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komisi Hukum Ad Hoc dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.