Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SORONG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 6/2022 · Perda Kota Sorong No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SORONG
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanSorong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Sorong.

Peraturan Daerah Kota Sorong ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sorong sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pembentukan badan ini didasari oleh Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019. Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Tata Usaha, serta Keuangan dan Perlengkapan), Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional. Kepala Badan merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan Administrator (eselon III.a dan III.b), dan Kepala Subbagian/Subbidang merupakan jabatan Pengawas (eselon IV.a). Badan ini menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta memiliki hubungan struktural, koordinatif, dan fungsional dengan Walikota. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Sorong menyatu dengan Peraturan Daerah ini.

(-)