Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 5/2019 · Perda Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2019
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian UTTP, meliputi berbagai jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada kebijakan pemerintah daerah dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan kepastian hukum.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan standar satuan ukuran yang dipergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, serta jenis UTTP. Detail tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  6. Penyesuaian Tarif Retribusi: Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  7. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (misalnya, kuitansi tera/tera ulang) dan disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah.
  8. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan sekaligus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Penagihan: Penagihan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi.
  12. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  16. Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.