Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 07 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 07 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 07/2009 · Perda Kota Ternate No. 07 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 07 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2009Tanggal Penetapan:13 Maret 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku13 Maret 2009
Tanggal Penetapan13 Maret 2009
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu angka pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan perubahan ayat (2) Pasal 6 mengenai susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mencakup Sub Bagian Humas di bawah Bagian Umum. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (2) Pasal 8 mengenai Staf Ahli Kepala Daerah yang terdiri dari Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan; serta Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan Pasal 8A yang mengatur nomenklatur jabatan Staf Ahli.

(-)

(-)