Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 464.571.639.713,76 dan belanja sebesar Rp. 454.069.498.737,00, menghasilkan surplus Rp. 10.502.140.976,76. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 49.979.205.844,40 dan pengeluaran Rp. 10.310.771.091,00, dengan pembiayaan netto Rp. 39.668.434.753,40. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.185.970.461.831,53, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.708.337.472,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.183.262.124.359,53. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal Rp. 48.277.670.950,40 dan saldo kas akhir Rp. 50.110.411.793,16. Walikota Pasuruan menetapkan peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.