Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 14/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 14 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2012
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 464.571.639.713,76 dan belanja sebesar Rp. 454.069.498.737,00, menghasilkan surplus Rp. 10.502.140.976,76. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 49.979.205.844,40 dan pengeluaran Rp. 10.310.771.091,00, dengan pembiayaan netto Rp. 39.668.434.753,40. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.185.970.461.831,53, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.708.337.472,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.183.262.124.359,53. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal Rp. 48.277.670.950,40 dan saldo kas akhir Rp. 50.110.411.793,16. Walikota Pasuruan menetapkan peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)