di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk “A.T.B”
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1957 · Keppres No. 33 Tahun 1957 · Keppres Nomor 33 Tahun 1957
Keputusan Presiden ini menolak permohonan banding dari Oey Djin Liang, pemilik perusahaan truk “A.T.B.”, terkait penolakan permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Bandung-Tjikampek-Djakarta. Penolakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/11/1 yang diterbitkan karena hasil perhitungan daftar muatan selama 6 bulan menunjukkan tidak terpenuhinya syarat pelayanan trayek yang dimohon. Dalam surat bandingnya, pembanding tidak mengajukan alasan yang dapat membatalkan dasar keputusan tersebut. Dewan Menteri telah mendengar dan mempertimbangkan hal ini dalam rapatnya.