Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 245 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 245 Tahun 1964 tentang Penambahan Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dari Golongan Karya Angkatan Kepolisian

Juga dikenal sebagai: Keppres 245/1964 · Keppres No. 245 Tahun 1964 · Keppres Nomor 245 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1964Tanggal Penetapan:19 September 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dari Golongan Karya Angkatan Kepolisian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1964
Tanggal Penetapan19 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 212 tahun 1960 2. Keputusan Presiden No. 215 tahun 1964 3. Keputusan Presiden No.239 tahun 1964

Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Brigadir Jenderal Polisi Teuku Abdul Azis sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, mewakili golongan Karya Angkatan Kepolisian. Pengangkatan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa penambahan anggota Dewan Pertimbangan Agung dari golongan Karya Angkatan Kepolisian diperlukan, dan Brigadir Jenderal Polisi Teuku Abdul Azis dinilai memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para Menteri Koordinator Kompartimen, para Menteri, Pimpinan M.P.R.S., Pimpinan D.P.R.-G.R., Wakil Ketua D.P.A., dan Sekretariat Negara. Petikan Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)