Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Brigadir Jenderal Polisi Teuku Abdul Azis sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, mewakili golongan Karya Angkatan Kepolisian. Pengangkatan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa penambahan anggota Dewan Pertimbangan Agung dari golongan Karya Angkatan Kepolisian diperlukan, dan Brigadir Jenderal Polisi Teuku Abdul Azis dinilai memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para Menteri Koordinator Kompartimen, para Menteri, Pimpinan M.P.R.S., Pimpinan D.P.R.-G.R., Wakil Ketua D.P.A., dan Sekretariat Negara. Petikan Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.