Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 10/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2002Tanggal Penetapan:25 Januari 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku25 Januari 2002
Tanggal Penetapan25 Januari 2002
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan utama terletak pada Pasal 8 ayat (4) yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti rumah tinggal, industri, hotel, toko, kantor, restoran, pedagang, objek wisata, terminal, lembaga pendidikan, dan instalasi kesehatan mengalami perubahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif insidentil untuk pesta hajatan, pagelaran hiburan, pekan raya, dan pesta umum lainnya, serta tarif untuk pembuangan sampah dalam volume besar langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan.

(-)

(-)