di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengangkutan ikan hidup serta mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang kapal pengangkut ikan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan penerbitan izin usaha pengangkutan ikan hidup, baik untuk pengangkutan di dalam negeri maupun ke luar negeri. Izin usaha ini terdiri dari SIUP dan SIKPI, dengan pengecualian bagi nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan kegiatan pengangkutan ikan hidup dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan.